Lombok Utara NTB – Polres Lombok Utara menggelar konferensi pers pada Rabu 22 Januari 2025 hasil mengungkap dua kasus oleh tim Opsnalnya. Bertempat di Mapolres Lombok Utara, acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Lombok Utara.
Dalam konferensi pers ini, Kapolres memaparkan dua kasus berbeda, yakni kasus narkotika golongan I jenis sabu dan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan kasus narkoba, polisi berhasil mengamankan empat tersangka di wilayah pertigaan Karang Bajo, Karang Bayan, Lombok Utara. Kronologi penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif Satres Narkoba yang membuahkan hasil signifikan. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat total 14, 43 gram, yang terbagi dalam beberapa klip kemasan.
Kapolres menjelaskan, "Penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara. Kami terus melakukan upaya preventif dan represif guna menjaga wilayah ini dari bahaya narkoba."
Selain kasus narkoba, Polres Lombok Utara juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Dua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan kehilangan diterima. Barang bukti yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Avanza.
Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kecepatan dan ketepatan tim Satreskrim dalam melakukan pelacakan. "Ini menunjukkan bahwa respons cepat dan koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kasus pencurian, " tambahnya.
Melalui konferensi pers ini, Kapolres menegaskan komitmen Polres Lombok Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, ” pungkasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lombok Utara terus menunjukkan dedikasinya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. (Adb)